Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) enggan mengomentari rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021. Alasannya, masih diproses pemerintah pusat.
"Kami belum bisa banyak komentar. Itu pusat, kan, masih akan menerbitkan edaran. Jadi, kami tunggu edarannya karena masih dipersiapkan sama pusat. Kita tunggu," ujar Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak.
Pemerintah pusat bakal menerapkan PSBB Jawa-Bali pada medio bulan ini. Kebijakan tersebut diklaim berdasarkan empat indikator, dari tingkat kasus hingga keterisian fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Di Jatim, opsi kekarantinaan kesehatan tersebut rencana diberlakukan di Malang Raya dan Surabaya Raya.
Meski demikian, bekas Bupati Trenggalek itu mengklaim, Jatim siap dengan penerapan PSBB. Salah satunya dengan memperkuat pelaksanaan operasi yustisi.
"Kalau kesiapan, iya. Cuma, kan, kita mesti pastikan persis yang dimaksud pembatasan work from home (WFH) 75% ini seperti apa persisnya terhadap masing-masing sektor," jelasnya, menukil situs web Pemprov Jatim.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, mendukung dengan langkah pusat itu. Dalihnya, tingkat kedisiplinan warga mulai menurun.
"Perlu penggalakkan kembali lewat yustisi. Ketika Pemprov dan DPRD merevisi Perda (Peraturan Daerah) tentang Trantibum (Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum) ditindaklanjuti dengan yustisi secara masif, sampai ada sekitar ada 300.000 warga yang terjaring. (Saat) itu, kan, (kasus penularan) turun langsung," tuturnya.
"Kita berharap itu jadikan yustisi lagi. Kalau pemerintah pusat menerapkan PSBB skala besar di Jawa dan Bali, menurut saya, itu langkah antisipatif yang perlu kita dukung," sambung politikus Partai Gerindra ini.
Baginya, pembatasan aktivitas demi kepentingan bersama. Langkah tersebut diyakini bukan semata membatasi ruang gerak, melainkan menyelamatkan warga.
Dirinya ingin pelaksanaan PSBB nantinya melibatkan banyak pihak, seperti TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Juga perlu melibatkan tokoh publik atau tokoh masyarakat."