Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) masih melakukan penyelidikan terkait konflik DPRD Kabupaten Jember dengan Bupati Faida. Karenanya, belum ada sanksi yang dijatuhkan.
"Tim dari Inspektorat bersama Biro Hukum dan Biro Administrasi Daerah kembali turun ke Jember untuk mencari fakta dan data," ucap Sekretaris Daerah Jatim, Heru Tjahjono, di Kota Surabaya, Senin (29/6).
Pemprov, klaim dia, tak ingin tergesa-gesa menyimpulkan terkait konflik tersebut. Untuk itu, memprioritaskan pencarian data sebanyak mungkin sebelum menjatuhkan sanksi.
"Jangan ngomong indikasi (pelanggaran dan sanksi). Kalau menjatuhkan sanksi, datanya (harus) lengkap," jelasnya, melansir situs web Pemprov Jatim.
Heru melanjutkan, tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) juga turun tangan. Penyelidikan diharapkan dilakukan komprehensif.
"Jadi, semuanya akan dilakukan secara komprehensif. Kemarin Pak Mendagri juga menugaskan Dirjen Otda untuk melakukan itu," tutupnya.
Konflik DPRD dengan Faida menyangkut dua hal. Kedudukan susunan organisasi tata kerja (KSTOK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020.
Mengenai KSTOK, Kemendagri telah melakukan pemeriksaan khusus pada 2019. Hasilnya, merekomendasikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, memerintahkan Faida mencabut 15 surat keputusan (SK) mutasi aparatur sipil negara (ASN) dan 30 peraturan bupati (perbup) terkait.
Sedangkan APBD 2020, Faida dan DPRD telah membahasnya. Namun, tidak ada kesepahaman bersama lantaran masing-masing memiliki pemahaman dan program berbeda.