close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi. Foto Antara.
Nasional
Jumat, 08 Januari 2021 08:23

Abaikan rekomendasi Komnas HAM, Pemprov NTT usir masyarakat adat Besipae

Pemprov NTT bakal mengusir masyarakat adat Pubabu dengan mengeluarkan surat Nomor BU.030/01/BPAD/2021 tertanggal 5 Januari 2021.
swipe

Solidaritas Perempuan dan WALHI Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut Pemprov NTT menghentikan upaya pengosongan rumah masyarakat adat Pubabu, Besipae. Tindakan tersebut dinilai represif dan mengabaikan rekomendasi Komnas HAM serta Komnas Perempuan.

Pemprov NTT bakal mengusir masyarakat adat Pubabu dengan mengeluarkan surat Nomor BU.030/01/BPAD/2021 tertanggal 5 Januari 2021 perihal pengosongan rumah dan tanah instalasi ternak Besipae yang terletak di kawasan hutan adat Kio, Amanuban Selatan TTS. 

Masyarakat adat Pubabu dipaksa mengosongkan rumah mereka paling lambat pada Jumat (8/1). Jika tidak melakukannya, maka Pemprov NTT akan melakukan penertiban, karena telah menembuskan suratnya kepada Kapolres Timor Tengah Selatan dan Kapolda NTT.

"Solidaritas Perempuan dan WALHI NTT menyatakan, Pemprov NTT di Besipae secara aktif telah menjadi pelaku pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Pubabu dan tidak menghargai perjuangan masyarakat selama 12 tahun untuk melindungi hutan adat pubabu dari proses penghancuran," ujar Dinda Nuur Annisaa Yura dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).

Bahkan, Pemprov NTT pun sengaja, mengabaikan surat rekomendasi dari lembaga negara dan hasil pertemuan rekonsiliasi masyarakat bersama kepala dinas pertanian provinsi NTT pada Jumat (6/11).  Harapan proses rekonsiliasi telah digagalkan Pemprov NTT dengan mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan rumah tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnamasari mengatakan, perampasan tanah masyarakat adat Besipae yang dilakukan Pemprov NTT, menambah jumlah kasus perampasan tanah di berbagai wilayah di Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, terdapat tiga kejanggalan dalam perampasan tanah adat masyarakat Besipae. Pertama, munculnya sertifikat hak pakai di atas tanah adat masyarakat Besipae. Kedua, perusakan rumah-rumah dan tanah masyarakat adat. Ketiga, kriminalisasi terhadap masyarakat adat Besipae. 

"Sementara tanah dan rumah masyarakat adat Besipae yang digusur oleh Pemprov NTT terletak di Kecamatan Amnuban Selatan," ujar Era dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan