Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Stevanus Roy Rening, mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan, terhadap Sekretaris Daerah Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK.
"Tadi saya sudah sampaikan suratnya, kemarin kan informalnya, hari ini saya sampaikan suratnya," kata Roy di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (13/2).
Menurut Roy, Hery tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (14/2) besok. Hal ini disebabkan Hery telah memiliki jadwal padat untuk mendampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Kita mengusulkan agar ditunda," katanya.
Sebanyak 20 pegawai Pemprov Papua yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, juga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka tak dapat meninggalkan pekerjaan membantu Gubernur Papua, sehingga diusulkan lokasi pemeriksaan dilakukan di Polda Papua. Menurut Roy, pemindahan lokasi pemeriksaan dapat menjaga efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai Pemprov Papua.
Roy berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan. Ia memastikan, pihaknya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk mengungkap motif pelaporan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Motifnya adalah motif yang mengakibatkan terjadi peristiwa seperti pelaporan ini," imbuh Roy.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, optimistis aparat kepolisian segera mengungkap kasus ini. Dia meyakini, penanganan perkara ini semakin terang, setelah penyidik mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di Hotel Borobudur, yang menjadi lokasi terjadinya dugaan penganiayaan.
"Dari proses yang dilakukan, kami melihat penanganan perkara ini semakin terang, apalagi ketika penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Hotel Borobudur saat itu," kata Febri.
Aksi penganiayaan pegawai KPK yang diduga dilakukan pegawai Pemprov Papua, terjadi pada Minggu (3/2) dini hari lalu. Aksi tersebut dilakukan saat kedua pegawai KPK tengah menjalankan tugasnya di lokasi.
KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor atas peristiwa tersebut. KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya.
Sehari kemudian, Pemprov Papua melaporkan balik penyidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.