Operasi Lilin untuk pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam pelaksanaannya, polisi tidak menerapkan penyekatan lalu lintas, tetapi protokol kesehatan (prokes) akan diperketat demi mencegah lonjakan Covid-19.
"Namun seminggu sebelumnya dan setelahnya diadakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan polanya sama dengan pola Operasi Lilin," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (22/12).
Ramadhan menyatakan, personel yang dilibatkan dalam operasi pengamanan Nataru berjumlah 177.212 orang.
"Personel tersebut terdiri dari TNI-Polri dan stakeholder lainnya," katanya.
Ramadhan menyebut, personel tersebut akan fokus mengamankan tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. Selain itu, personel juga disiagakan di pos pengamanan yang sudah didirikan di 34 provinsi.
"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram pada 10 Desember 2021 terkait dengan peraturan Nataru yang mendasari instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022," ujarnya.
Ramadhan mengatakan, dalam kebijakan tersebut, diterapkan kebijakan berupa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level RT/RW di wilayah tujuan mudik dan tujuan kembali, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan kembali, dan tidak ada penyekatan pada arus jalan pada arus mudik dan balik.
Menurutnya, Polri telah menyiapkan pos pengamanan dan pos pelayanan yang ditujukan untuk cek poin masyarakat yang melakukan perjalanan darat. Nantinya, apabila saat tes acak kedapatan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, maka pihaknya tidak akan memutarbalikkan.
"Namun akan kami arahkan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi. Demikian juga saat ada tes acak ternyata menunjukkan hasil Antigen reaktif maka akan ditangani sesuai prosedur penanganan," tuturnya.