Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha menilai, film dokumenter Pengkhianatan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau G30S/PKI perlu ditayangkan kembali sebagai rujukan sejarah. Menurutnya, film tersebut menggambarkan fakta sejarah di Indonesia.
"Penayangan film dokumenter G30S/PKI tetap diperlukan untuk mengetahui fakta sejarah tentang pemberontakan dan kekejaman PKI," kata Tamliha, dalam pesan tertulis, Rabu (30/9).
Anggota Fraksi PPP DPR RI itu menegaskan, film gerakan tersebut tidak perlu diproduksi kembali. Sebab, Tamliha khawatir nilai-nilai sejarah akan berkurang jika film Pengkhianatan G30S/PKI diproduksi kembali.
Dia berpendapat, film besutan Arifin C. Noer ini sudah ajeg dengan fakta gerakan PKI. Pasalnya, dibuat atas kesaksian para saksi terkait peristiwa gerakan partai berideologi komunis itu.
"Ini merupakan film dokumenter yang dibuat berdasarkan saksi peristiwa, seperti kesaksian putri dari Jenderal Ahmad Yani dan lainnya serta fakta di persidangan yang dipimpin oleh Ali Said," beber Tamliha.
Di samping itu, Tamliha berharap, kejadian tersebut tidak terulang kembali. "Pemberontakan ini tidak boleh terulang kembali, maka masyarakat perlu mengetahui tentang kekejaman yang pernah terjadi," tuturnya.
"Bahkan, jika perlu dibangun museum kekejaman PKI dengan menggunakan bekas kantor CC PKI yang terletak di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, berseberangan dengan kantor PBNU," tegas dia.
Tamliha juga meminta TNI dapat bertindak tegas jika ada tanda keberadaan PKI. Menurutnya, kewenangan tersebut diatur dalam regulasi, seperti TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
"TNI yang berfungsi sebagai lembaga pertahanan tetap harus memantau kemungkinan munculnya paham komunis, sebab masalah ideologi bukan hanya masalah keamanan, namun juga pertahanan yang menjadi kewenangan TNI," tandasnya.
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan tidak akan melarang pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hanya saja, pemerintah menegaskan bahwa pemutaran film tersebut tidak menimbulkan kerumunan. Hal ini ditujukan agar mencegah dan memutus tingkat penularan Covid-19.