close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).  Antara Foto
icon caption
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Antara Foto
Nasional
Rabu, 30 Januari 2019 06:05

Penahanan Ahmad Dhani rencananya bakal dipindah ke Surabaya

Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
swipe

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berencana memindahkan terpidana Ahmad Dhani ke Surabaya, Jawa Timur, dari tempat penahanannya saat ini di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.  

Seperti diketahui, musisi yang tergabung dalam kelompok musik Dewa 19 itu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, (30/1).

Selain berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Richard mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani yang saat ini sedang mengajukan banding.

“Kami ajukan pemindahan penahanannya untuk memudahkan proses pengadilan dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan segera disidangkan,” ujar Richard.

Pada perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya itu, Ahmad Dhani dijerat Pasal 27, Ayat 3, Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik. 

Pasal yang menjeratnya ini disangkakan lantaran terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono, membenarkan berkas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani telah diterima dari kejaksaan pada 24 Januari 2019. Pihaknya pun telah menetapkan hakim yang akan menyidangkan Ahmad Dhani. Hakim tersebut yakni R Anton Wiyono. 

“Namun, untuk kepastian jadwal sidangnya belum ditentukan, kemungkinan pekan depan,” kata Sigit.

Menanggapi penahanan Ahmad Dhani, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, menyebut keputusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kader Partai Gerindra itu selama 1,5 tahun penjara perlu ditinjau ulang. Menurutnya, Ahmad Dhani menjadi korban kriminalisasi. 

“Ahmad Dhani dikriminalisasi, sebaiknya dikaji ulang vonisnya. Jangan grusa-grusulah. Yang dianggap sebagai ujaran kebencian itu, dalam hal demokrasi, itu sebetulnya bukan penistaan,” kata Amien. 

Menurut Amien, setiap warga negara dijamin untuk menyatakan pendapat. Hal ini pun berlaku pada Ahmad Dhani. Pernyataan Ahmad Dhani pun disebut Amien sama sekali tidak mengakibatkan kerugian nasional atau membuat perekonomian nasional menjadi mandek, sehingga tidak tepat untuk kemudian divonis bersalah.

"Tidak juga mengakibatkan keamanan jadi guncang, ini kan sama sekali tidak. Sebaiknya dikaji ulang," kata anggota Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandi ini.

Sementara Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo, menilai kasus yang menjerat Ahmad Dhani banyak kejanggalan. Salah satunya keputusan hakim yang langsung menahan musisi itu tanpa ada pertimbangan terlebih dahulu.

“Banyak orang lain yang lebih parah, tapi tidak ditangkap, seperti kasus Gubernur NTT dan Abu Janda,” ujar Drajad. 

Ia menilai penahanan Ahmad Dhani tidak dalam proses terlebih dahulu. Seolah-olah rekam jejak Ahmad Dhani tidak bagus. Padahal, pengajuan mekanisme banding bisa diupayakan. Karena itu, hakim seharusnya bertindak adil dan penuh pertimbangan.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan