Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka kasus suap pengurusan putusan atas praperadilan perkara penggunaan dana bantuan parpol di PN Semarang, Ahmad Marzuki.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Ahmad dilakukan selama 40 hari. Ahmad bakal menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 27 mei 2019 hingga 7 juni 2019 tersangka Bupati Jepara AM ( Ahmad Marzuki)," kata Febri, dalam pesan singkat, Senin (27/5).
Sebelumnya, KPK telah mengamankan mantan Bupati Jepara itu pada 13 Mei 2019. Seharusnya penahanan tersebut berlaku sampai 2 Juni 2019. Namun, kini KPK melakukan perpanjangan penahanan kepada Ahmad.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan putusan atas praperadilan perkara penggunaan dana bantuan parpol di PN Semarang. Selain Ahmad, lembaga antirasuah itu juga menetapkan seorang Hakim PN Semarang Lasito.
KPK menduga, Ahmad telah menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.
Praperadilan itu terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Akibat dari itu, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum. Hingga kini, Ahmad Marzuqi belum ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga jumlah uang Rp700 juta itu diberikan secara bertahap oleh Marzuki. Pertama, Rp500 juta dalam pecahan rupiah, kemudian sisanya Rp200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat.