close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Pelabuhan Tanjung Priok. Foto portonews
icon caption
Ilustrasi Pelabuhan Tanjung Priok. Foto portonews
Nasional
Kamis, 22 September 2022 18:40

Penahanan produk impor hortikultura di pelabuhan picu kerugian, Kementan berikan solusi bersyarat untuk impor

Produk impor hortikultura tersebut antara lain jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng.
swipe

Sejak 4 September 2022 lalu, sekitar 400 kontainer produk impor hortikultura tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Dampaknya, importir mengalami kerugian miliaran rupiah. Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI telah menghubungi pihak Kementerian Pertanian. (Kementan).

Laporan masyarakat tentang adanya penahanan kontainer tersebut diterima Ombudsman RI pada 9 September 2022 lalu. Para pelapor yang merupakan pelaku usaha atau importir tersebut merasa keberatan dengan penahanan produk impor hortikultura oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Ada pun solusi yang diperoleh Ombudsman dari Kementan terkait penahanan produk impor hortikultura tersebut adalah Kementan memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki RIPH namun telah mengantongi SPI.

Sebagai informasi, produk impor hortikultura tersebut antara lain jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng. Dari data yang diterima Ombudsman, hingga 20 September 2022 total kerugian yang ditanggung importir diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan total nilai barang mencapai Rp100 miliar.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pihaknya telah menerima respons dari Kementan dalam penyelesaian laporan masyarakat ini.

“Kementan sudah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pelepasan produk impor hortikultur bagi importir yang sudah mengantongi SPI namun belum memiliki RIPH,” jelas Yeka dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).

Produk hortikultura yang diizinkan untuk dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dijelaskan oleh Yeka adalah produk yang tiba di tempat pemasukan mulai tanggal 27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022. Namun perlu digarisbawahi, produk impor hortikultura tersebut yang dikeluarkan, oleh Kementan diwajibkan melakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangannya.

“Produk impor hortikultura yang sudah memenuhi uji laboratorium selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban memiliki RIPH. Dalam hal ini RIPH dapat diproses oleh para pelaku usaha setelah produk hortikultura dikeluarkan dari area pelabuhan,” imbuh Yeka.

Tak hanya itu, bagi pelaku usaha juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengedarkan produk hortikultura sebelum uji laboratorium dan RIPH diterbitkan.

Berikutnya, untuk produk hortikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 1 Oktober 2022, Kementan akan mewajibkan kepada seluruh pelaku importir untuk memiliki RIPH sesuai ketentuan Peraturan Mentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH.

Atas respons positif dan solusi yang diberikan Kementan, Ombudsman memberikan apresiasi. Namun Yeka menegaskan, Ombudsman tetap akan memproses uji kaidah mengenai harmonisasi regulasi tentang penerapan RIPH dan SPI.

Berkaitan dengan hal ini, Ombudsman mengaku telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga pemeriksaan lapangan (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (19/9) lalu.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan