Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin paparkan gambaran kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court). Menurut dia, selama 2020 jumlah perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama sebanyak 186.987.
Dia menjelaskan, jumlah itu meningkat 295% dibandingkan tahun 2019 sebanyak 47.244 perkara. Kata Syarifuddin, dari jumlah tersebut 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.
"Pada pengadilan tingkat banding sejak Aplikasi e-Court pengadilan tingkat banding diresmikan pada tanggal 19 Agustus 2020, jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court sebanyak 294 perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 82 perkara telah selesai diputus," katanya dalam Sidang Istimewa MA dengan agenda tunggal Laporan Tahunan MA Tahun 2020 yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/2).
Syarifuddin menyampaikan, pengguna layanan e-Court sampai 31 Desember 2020 tercatat sebanyak 119.409. Dari angka itu, 36.077 kalangan advokat dan 83.332 merupakan kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum dan kuasa insidentil.
Lebih lanjut, bagi perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat sejak berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, tercatat 115.455 perkara telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik.
"Gambaran tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif pada semua jenis perkara di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah MA," ucap Syarifuddin.
Di sisi lain, imbuhnya, MA juga mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi. Selama 2020, terdapat 5.177 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi dan 24 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi.
Sementara dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia, Syarifuddin mengatakan MA juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana.
Pada tahun 2020 perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 8.439 perkara atau meningkat sebesar 7,45% dari tahun 2019, yaitu 7.854 perkara. "Sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syari’ah yang berhasil diselesaikan oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyyah sebanyak 184 perkara," jelasnya.