close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas memeriksa barang bukti senjata api rakitan saat rilis kasus tindak pidana penghadangan, perusakan, dan penganiayaan di Mapolda Jambi. Antara Foto
icon caption
Petugas memeriksa barang bukti senjata api rakitan saat rilis kasus tindak pidana penghadangan, perusakan, dan penganiayaan di Mapolda Jambi. Antara Foto
Nasional
Selasa, 06 Agustus 2019 13:56

Penangkapan kelompok SMB, 14 KK lari ke hutan dan mulai sakit

Tempat tinggal kelompok SMB telah dihancurkan sampai rata dengan tanah.
swipe

Setelah penangkapan anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) oleh aparat keamanan, sebanyak 40 orang atau 14 kepala keluarga memilih melarikan diri ke dalam hutan. Kini kondisi mereka memprihatinkan dan mulai terserang penyakit.

“Pasca insiden penangkapan kelompok SMB, ada sekitar 40 warga atau sekitar 14 KK yang trauma dan lari ke dalam hutan. Kondisinya saat ini mulai sakit-sakitan,” kata Temenggung Tupang Besak, perwakilan dari Suku Anak Dalam dari Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (6/8).

Selain terserang penyakit, Temenggung Tupang Besak menambahkan, mereka tak punya rumah, cadangan makanan, peralatan memasak, bahkan pakaian. Di dalam hutan mereka memilih tinggal di bawah pohon sawit. 

"Kami tidak punya makanan untuk dimakan, tidak punya rumah, tidak punya pakaian dan peralatan masak. Sekarang anak-anak kami tinggal di bawah pohon sawit dan berharap agar pihak kepolisian maupun pihak terkait membantu keluarganya,” ucap Temenggung Tupang Besak.

Temenggung Tupang Besak mengatakan, ada beberapa warganya yang tergabung dalam kelompok SMB yang saat ini ditahan oleh polisi. Pihaknya mempercayakan kasus yang menjerat warganya kepada pihak kepolisian. 

Pendamping Suku Anak Dalam dari Yayasan Orang Rimbo (Orik), Ahmad Firdaus, mengatakan pihaknya datang ke Polda Jambi untuk memastikan jika warga Suku Anak Dalam yang tengah ditahan benar-benar di Mapolda Jambi. 

Ia mengaku puas karena bisa bertemu dan melihat langsung keluarga Suku Anak Dalam yang ditahan di Polda Jambi karena terlibat dengan kelompok SMB.

Diberitakan sebelumnya, perkampungan yang menjadi tempat bermukim kelompok SMB dihancurkan, bahkan hingga rata dengan tanah. Aparat keamanan perlu menghancurkan pemukiman tersebut karena menganggap SMB bukan kelompok tani, melainkan kelompok kriminal bersenjata yang terlibat sejumlah tindak pidana. 

Berdasarkan data kepolisian, kelompok SMB beranggotakan 400 orang. Namun yang diduga melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan melakukan penjarahan, pengeroyokan, pencurian, dan kepemilikan senjata api berjumlah 200 orang. Dari 200 orang tersebut, kepolisian mengaku yang telah ditahan sebanyak 63 orang. Sisanya melarikan diri dengan cara berpencar. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan