Kurniawan, seorang narapidana yang turut kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis, 29 November 2018 akhirnya diringkus polisi. Napi tersebut dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan saat hendak diamankan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, mengatakan penangkapan berlangsung dramatis. Narapidana tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap pada Minggu (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Setelah petugas memberikan tembakan peringatan, tidak diindahkan, selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah napi dan mengenai bagian betis sebelah kiri,” kata Raden di Meulaboh, Aceh, pada Senin (10/12).
Dalam laporan tertulis dijelaskan narapidana berusia 37 tahun itu merupakan warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Sebelumnya napi itu tinggal di Suak Pandan, Kecamatan Samatiga.
Penangkapan tersebut berawal dari diperolehnya informasi oleh pihak kepolisian mengenai keberadaan narapidana tersebut di Jalan Kayu Putih Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari situ, kemudian petugas dari Unit Opsnal melihat keberadaan Kurniawan tengah mengendarai sepeda motor.
“Ketika melihat itu petugas memberhentikan narapidana ini, akan tetapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan," katanya.
Selanjutnya, polisi menembak kaki Kurniawan. Saat ditangkap, Kurniawan dalam kondisi tak berdaya. Pihak kepolisian pun langsung membawanya ke rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, guna mendapatkan perawatan. Usai dirawat, rencananya Kurniawan akan dibawa kembali ke LP Kelas II A Lambaro.
Berdasarkan data kepolisian, narapidana tersebut merupakan terpidana kasus narkoba yang berhasil kabur dari tahanan bersama 113 napi lainnya saat terjadi kerusuhan di LP Kelas II A Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian di seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Aceh masih terus memburu puluhan napi lainnya yang belum ditemukan dan polisi meminta agar napi tersebut menyerahkan diri sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan seorang napi tersebut. Sampai saat ini baru 36 napi yang kembali ke dalam lapas. Ia membeberkan masih terdapat 77 napi yang berada di luar setelah melarikan diri
“Kami terus melakukan razia ke tempat yang diduga menjadi persembunyian. DPO juga sudah diterbitkan. Kepada pihak keluarga juga terus kami imbau untuk para napi kembali,” kata Dedi.