Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sadikin diduga terkait aliran dana ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penangkapan Sadikin berangkat dari keterangan di persidangan dan hasil penyidikan. Maka dari itu, penyidik kemudian melengkapi alat bukti yang ada dan memastikan keterangan di persidangan pun relevan.
“Benar, kemarin pada hari Sabtu (14/10), pada 09.00 WIB tim penyidik JAM Pidsus telah melakukan penangkapan upaya paksa kepada SDK,” kata Kuntadi di Kejagung, Senin (16/1).
Penangkapan dilakukan di rumah kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11 di Kelurahan Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Selain melakukan penangkapan, tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah Sadikin. Beberapa alat elektronik pun masuk dalam penyitaan.
“Sehingga peristiwanya bisa ditarik kesimpulan terdapat cukup alat bukti, dan SDK ini segera kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kini, Sadikin harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sadikin diduga melanggar Pasal 15 atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 1 dari Undang-undang TPPU.
Diketahui, Sadikin disebut sebagai pihak dari BPK yang menerima aliran uang Rp40 miliar untuk tutup kasus korupsi Rp8,03 triliun tersebut.
Sadikin menerima uang itu atas perintah terdakwa Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Uang tersebut, kata Kuntadi diduga bersumber dari kejahatan korupsi dalam kasus BTS 4G BAKTI.
Sadikin, adalah tersangka ke-14 yang berhasil dijerat hukum dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI. Namun terkait Sadikin ini berada dalam klaster terpisah terkait dengan upaya tutup kasus perkara pokok perkara tersebut.
Sadikin adalah salah-satu dari 11 nama yang disebut-sebut ada menerima pemberian uang Rp40 miliar dari total Rp 243 miliar yang digelontrokan untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Pada Jumat, (13/10/2023), penyidik Jampidsus juga menangkap, dan menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara Edward Hutahaean (EH) yang turut menerima Rp15 miliar.