close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (kanan), dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (kanan), dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 13 Februari 2023 16:49

Penasihat hukum Sambo sebut vonis hakim berdasarkan asumsi

Kuasa hukum Ferdy Sambo masih memikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya. Opsi untuk banding belum dapat dinyatakan.
swipe

Ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim tidak berdasarkan fakta di persidangan. Kliennya dijatuhkan vonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," katanya di PN Jaksel, Senin (13/2).

Arman menyebut, pihaknya masih memikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya. Opsi untuk banding belum dapat dinyatakan.

"Nanti saja (langkah selanjutnya)," ujarnya.

Sementara, ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengucap syukur atas vonis yang dijatuhkan bagi Ferdy Sambo.

Rosti mengatakan, vonis ini merupakan bagian dari rencana Sang Khalik untuk menyempurnakan peradilan bagi anaknya. Ia pun berterima kasih kepada setiap pihak yang memberikan dukungan.

"Terima kasih untuk semua. I love you Tuhan memberkati, Tuhan Yesus baik, perkasa Tuhan Yesus. Terima kasih Tuhan Yesus," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2).

Rosti menyebut, kini tetesan darah anaknya yang bergelimang di tanah tidak lagi berteriak. Vonis yang dijatuhkan lebih dari yang diharapkan.

"Sesuai dengan harapan kami," ujarnya.

Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis hari ini. 

Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis glock.

"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Menurutnya, hal yang memberatkan adalah perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sambo dinilai telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Tindakannya pun tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Ia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Sambo disebut telah berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya. 

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan