close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PKL di Tanah Abang. (foto: Galih P/Antara)
icon caption
PKL di Tanah Abang. (foto: Galih P/Antara)
Nasional
Kamis, 21 Desember 2017 21:55

Penataan Tanah Abang bisa picu kecemburuan PKL tempat lain

Fraksi PDIP di DPRD DKI menyayangkan kebijakan Anies-Sandi. Terlebih PKL di tempat lain juga bisa menuntut diperbolehkan jualan di jalan.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan, mulai Jumat (22/12) menutup Jalan Kebon Jati Raya, tepat di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang. Kawasan itu akan difungsikan untuk lapak para pedagang kaki lima (PKL) mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Sementara PT Transjakarta, telah menyiapkan 10 unit shuttel bus di sepanjang kawasan Jati Baru, Tanah Abang dan gratis.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meyakini akan ada keuntungan yang ditawarkan dari konsep tersebut. Terutama bagi para PKL yang sejauh ini kerap menjadi kontroversi.

"Pertama, kami tidak melakukan penertiban, yang dilakukan adalah difasilitasi sehingga PKL bisa tetap berdagang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/12).

Anies menjelaskan, penataan kawasan Tanah Abang tidak dilakukan dengan mengusir PKL. Sebaliknya, Pemprov DKI justru ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap berusaha.

"Lain dengan ditertibkan dan diusir, silakan cari tempat lain, tidak ada. Yang ada, dikasih tempat mereka bisa berjualan di situ," sambungnya.

Namun, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai kebijakan mantan Mendikbud itu hanya bersifat setengah-setengah. Ia menyebut Pemprov DKI tidak melihat konsep penataan Tanah Abang secara menyeluruh hingga tak mempertimbangkan dampak kemacetan, penuntasan kawasan kumuh, dan integerasi sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

"Ini seperti mengonsep setengah-setengah. Kalau itu jadi pertimbangan maka apa yang dilakukan Pemprov DKI tidak akan menyelesaikan dasar pokok permasalahnnya. Jadi bukan hanya solusi parsial," terang Joga.

Karena itu, ia meminta Pemprov DKI mengkaji ulang penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Apalagi, Joga mengkhawatirkan adanya aturan yang ditabrak dari kebijakan itu. Terlebih rekayasa lalu lintas di Tanah Abang akan diberlakukan secara permanen demi PKL, atau jalan tersebut hanya akan ditutup sementara dan akan dikembalikan peruntukannya. Sebab, kebijakan itu bertentagan dengan Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PKL Tanah Abang era Jokowi dan Anies

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta bereaksi atas kebijakan penataan kawasan Tanah Abang yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menilai, konsep yang pernah dilakukan Joko Widodo (Jokowi) semasa menjabat sebagai Gubernur DKI dalam menata Tanah Abang perlu dilanjutkan. Kala itu, seluruh PKL dipakasa masuk ke dalam Blok G Tanah Abang dan dilarang keras untuk kembali lagi ke jalan demi alasan ketertiban.

"Sebenarnya tinggal diteruskan saja. Kalau ada alasan lain, carikan solusi untuk pedagang bukan justru dikembalikan ke jalan," ungkapnya kepada Alinea.

Gembong khawatir kebijakan tersebut justru akan menjadi preseden buruk. Imbasnya, akan menimbulkan kesemerawutan lantaran pedagang lain juga ingin diakomodir. "Ini kan enggak bener. Bisa jadi contoh dan akan diikuti PKL lain di kawasan perdagangan lainnya. Nantinya PKL di Pasar Minggu bisa menuntut agar dibuat begitu juga," terangnya.

Sementara Sekertaris Komisi B DPRD DKI, Darussalam enggan mengomentari banyak hal untuk menyikapi kebijakan Anies-Sandi. Menurutnya, akan banyak dampak negatif dengan hilangnya ruas jalan sebagai akses angkutan yang biasa mencari penghidupan di sekitar Stasiun Tanah Abang.

"Kita lihat saja dulu, dua sampai tiga minggu akan kelihatan seperti apa buntutnya. Ketika itu tidak berlangsung baik, kita akan minta evaluasi," tandas Bendara Fraksi PKB DPRD DKI itu.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan