PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara agar mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasalnya, masih banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur kereta api.
Tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022 terdapat 143 kecelakaan di jalur kereta api. Dari jumlah tersebut 16 kecelakaan di antaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA.
Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang kereta api, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang dengan menggandeng Komunitas Pencinta Kereta Api yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi.
"Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa," ujar Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Jumat (23/9).
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Disebutkan dalam Pasal 124 berbunyi pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA.
Pasal 91 Ayat (1) berbunyi perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang. Pasal 94 Ayat (1) berbunyi untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Pasal 94 Ayat (2) berbunyi penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.