close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Foto dpr.gi.id Andri/Man
icon caption
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Foto dpr.gi.id Andri/Man
Nasional
Selasa, 17 November 2020 08:34

Pencopotan 2 kapolda merupakan peringatan keras Kapolri

Politikus PDIP itu juga meminta, Idham dapat menegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu.
swipe

Pencopotan dua kepala kepolisian daerah merupakan peringatan keras dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis kepada anak buahnya untuk menegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol Covid-19," ujar Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Selasa (17/11).

Herman meminta, Kapolri Jenderal Idham Azis dapat memastikan agar proses mutasi dan penggantian pucuk pimpinan kepolisian daerah itu tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

"Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional. Jangan ada kesan tebang pilih," terangnya.

Di samping itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta, Idham dapat menegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu.

"Selain pencopotan, saya juga mengimbau kedepannya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui maklumatnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan dua kepala kepolisian daerah (Kapolda). Mereka adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

Pencopotan jabatan kedua kapolda itu diduga akibat kerumunan massa jemaah Habib Rizieq Shihab yang tidak terkendali dalam acara Maulid Nabi di Bogor, dan resepsi pernikahan anak Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedua acara itu mengumpulkan massa dengan jumlah besar.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pencopotan tersebut dikarenakan keduanya dianggap tidak dapat menjaga situasi di tengah pandemi Covid-19, dan dianggap tidak mematuhi perintah yang tertuang dalam Maklumat Kapolri.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan, sehingga mendapat sanksi berupa pencopotan, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Argo, Senin (16/11) di Mabes Polri, Jakarta.

Pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 3222.

Untuk Nana, jelas Argo, selanjutkan akan dimutasi ke dalam jabatan Koordinator Ahli Kapolri. Sedangkan Rudi dimutasi ke jabatan Widekswara Tingkat I Lemdiklat Polri.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan