Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasi Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2021.
KJMU merupakan program bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta dari keluarga tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.
Asisten Pelaksana Tugas KJP dan KJMU Mytha mengatakan, ada beberapa perubahan regulasi dari pendaftaran KJMU tahap II tahun 2021. “Untuk pendaftar tahap II ini bisa dari mahasiswa semester 4. Jika sebelumnya ketentuan pendaftar maksimal semester 2, sekarang mahasiswa semester 4 pun boleh mengajukan pendaftaran,” papanya secara virtual, Selasa (14/9).
Selain ketentuan tersebut, regulasi tahap ini juga mengharuskan calon peserta baru KJMU mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Sekarang pada proses penyeleksian, data penerima KJMU kami padankan dengan data dari DTKS. Jadi penerima baru harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS,” jelas Mytha.
Mytha melanjutkan, jika telah mendaftarkan diri di DTKS, pendaftar dapat melihat status pendaftarannya pada PP-Pusdatin-dinsos.jakarta.go.id. Informasi lebih jelasnya dapat diakses melalui website https://kjp.jakarta.go.id atau bisa melalui WhatsApp ke 0812 8483 4229.
Adapun persyaratan umum penerima KJMU sebagai berikut:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS dan/atau DTKS Daerah.
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD atau APBN.