Pendaftaran & pengaduan PPDB online
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD, SMP, SMA/SMK cerana online dan offline dilakukan pada Mei 2018.
Gubernur DKI Jakarta yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, membuka posko pengaduan PPDB online di SMK Negeri 1 Jakarta, Jalan Budiutomo, Jakarta Pusat. Posko tersebut disiapkan oleh Pemprov DKI jakarta untuk seluruh pendaftar sekolah yang memiliki kesulitan.
Anies didampingi Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sopan Andrianto melihat langsung persiapan untuk posko pelayanan PPDB online untuk SD, SMP dan SMA.
"Jadi pagi hari ini saya melihat dari dekat posko untuk pengaduan, pelayanan PPDB online. Posko ini terletak di SMK 1 jalan Budi Utomo, disiapkan untuk semua pendaftar sekolah yang mengalami masalah - masalah administratif dan lain - lain silahkan datang kesini," kata Anies, dilansir Antara, Senin (28/5).
Menurut Anies, Posko pelayananan PPDB untuk menyampaikan masalah dan akan diberikan solusinya. Dia mempersilahkan mereka yang menghadapi masalah untuk datang.
"Saya ingin garis bawahi kami ingin memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan haknya untuk pendidikan dan mendapatkan haknya untuk pelayanan imunisasi, mendapatkan haknya untuk tercatat di dalam catatan sipil kita," katanya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem zonasi dalam PPDB khusus bagi SMA Negeri mulai tahun ajaran 2018/2019.
"Berdasarkan Keputusan Kepala Disdikbud Jateng Nomor 421/05703, PPDB untuk SMAN dan sekolah menengah kejuruan negeri di Jawa Tengah dilaksanakan secara online selama lima hari, yakni pada tanggal 1-6 Juli," kata Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng Gunawan Sudharsono di Purwokerto.
Menurut dia, pelaksanaan PPDB SMAN dan SMKN di BP2MK Wilayah V Jateng didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial atau kondisi ekonomi.
Terkait dengan sistem zonasi, dia mengatakan hanya diberlakukan untuk PPDB SMAN, sedangkan untuk PPDB SMKN tidak memberlakukan zonasi.
Dalam hal ini, zonasi untuk PPDB SMAN berdasarkan wilayah atau kecamatan-kecamatan di sekitar lokasi sekolah atau berbatasan langsung dengan lokasi sekolah meskipun berbeda kabupaten, sedangkan untuk PPDB SMKN, zonanya dalam satu provinsi tanpa ada pembagian wilayah.
"Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satu wilayah lulusan sekolah menengah pertama atau sederajat. Zonasi terdiri atas Zona 1, Zona 2, dan Luar Zona sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 Disdikbud Provinsi Jateng," katanya.
Dengan adanya sistem zonasi, kata dia, diharapkan terjadi pemerataan kualitas satuan pendidikan dan tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit.
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan penilaian yang dijadikan dasar perhitungan PPDB SMAN-SMKN adalah nilai ujian nasional SMP/sederajat serta nilai prestasi bidang akademik atau nonakademik yang diperoleh peserta didik dan telah dilegalisasi.
"Apabila dalam Zona 1 terdapat calon peserta didik dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), anak tersebut dapat langsung diterima. Namun apabila data atau SKTM yang diberikan ternyata palsu atau tidak benar, anak tersebut dinyatakan gugur meskipun yang bersangkutan telah diterima," katanya.
Dia mengatakan calon peserta didik merupakan anak guru, dinyatakan langsung diterima jika yang bersangkutan mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
Menurut dia, informasi lebih lanjut mengenai PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat diakses melalui laman resmi Disdikbud Jateng di sini.
Pendaftaran gratis
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan penerimaan siswa baru tingkat SMP negeri di Garut gratis karena sudah dialokasikan anggaran dari pemerintah untuk kegiatan tersebut.
"Kalau PPDB itu gratis ada anggaran dari sekolah," kata Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Totong kepada wartawan di Garut.
Dia menuturkan, usai kelulusan siswa sekolah dasar, setiap SMP negeri maupun swasta di Garut sudah melakukan persiapan untuk menyelenggarakan PPDB.
Agenda tahunan pendidikan itu, kata dia, sudah ditetapkan aturan larangan tidak memungut biaya saat proses pendaftaran.
"Kalau melanggar, sanksinya bisa administrasi," katanya.
Namun pungutan dana kepada orang tua siswa, kata dia, akan diberlakukan oleh sekolah setelah siswa diterima di sekolah negeri bersangkutan.
Aturannya, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud: di sini) yang sifatnya bantuan atau sumbangan tanpa dipatok besaran uangnya.
"Berkenaan dengan bantuan bisa diberdayakan bersama, tapi pungutannya jangan dipatok," katanya.
Dia mengungkapkan, selama ini biaya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar idealnya sebesar Rp3 juta per siswa, sementara kemampuan pemerintah baru menganggarkan Rp1 juta.
Menurut dia, kekurangan dana pendidikan itu perlu dibantu dengan melakukan penggalangan dana sumbangan dari alumni atau dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
"Kami analisa kebutuhan kabupaten idealnya Rp3 juta untuk satu siswa, baru proses pembelajaran sudah maksimal," katanya.
Sementara itu, pelaksanaan PPDB SMP Negeri di Kabupaten Garut mulai dibuka 25 Juni sampai 5 Juli 2018, dengan tahapan awal dilakukan tes masuk.
"Kami menjadwalkan penerimaan peserta didik baru tanggal 25 Juni sampai 5 Juli sesudah Lebaran, tes masuk 6 Juli," katanya.
Pada sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sutik meminta seluruh sekolah di daerah itu untuk tidak melakukan pungutan saat PPDB.
"Agar tidak salah sebaiknya Dinas Pendidikan setempat mendampingi panitia PPDB agar tidak melakukan hal yang mengarah pada pungutan liar," katanya di Sampit.
Sutik mengungkapkan, dengan adanya pendampingan dari pihak Disdik diharapkan sekolah bisa menghindari Pungli.
Semua item yang dapat menjerat pihak sekolah karena dianggap Pungli harus dihindari, sebab jika tidak maka dapat dianggap melanggar hukum.
"Kami mengingatkan ini, agar jangan sampai di tahun ajaran baru ada panitia yang kena ciduk Satgas Saber Pungli," katanya.