close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Perekonomian Darmin Nasution./AntaraFoto
icon caption
Menko Perekonomian Darmin Nasution./AntaraFoto
Nasional
Selasa, 18 Desember 2018 21:19

Penerapan B20 belum bisa optimal pada 2019

Pengadaan terminal apung (floating storage) untuk gudang penyimpanan FAME masih terkendala oleh berbagai hal. 
swipe

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kelonggaran waktu terhadap 11 Badan Usaha yang tidak maksimal dalam menyalurkan B20. Pemerintah pun mengakui  belum bisa menerapkan B20 secara optimal pada tahun depan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerapan B20 belum bisa berjalan 100% pada 2019. Pasalnya pengadaan terminal apung (floating storage) untuk gudang penyimpanan FAME masih terkendala oleh berbagai hal. 

"Mungkin baru bisa 80-85%, kita harus selesai dulu yang floating storage itu, baru dia bergerak ke 100%," kata Darmin di kantornya, Selasa (18/12).

Tuban dipilih menjadi lokasi kedua untuk titik floating storage setelah Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, realisasi penempatan floating storage di Tuban masih mengalami kendala perizinan. 

"Harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan segala macam, tapi itu kan lama," kata Darmin di kantornya, Selasa (18/12). Untuk titik penyaluran floating storage di Balikpapan sudah rampung. Hanya tinggal proses penyewaan kapalnya. 

Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, terdapat 11 perusahaan, terdiri dari dua perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM) dan sembilan perusahaan penyedia Fatty Acid Methyl Esters (FAME) atau BU BBN. 11 perusahaan tersebut dikenakan denda dengan nilai total akumulasi yang harus dibayarkan 11 sekitar Rp360 miliar akibat tidak maksimal menyalurkan B20.

"Tadi rapat konfirmasi saja, apa mereka sudah mendapat surat pemberitahuan dari saya, mereka sudah menerima. Sekarang mereka (11 perusahan) sedang menyiapkan, kalau ada keberatan silahkan disampaikan secara tertulis," kata Djoko di Kemenko Perekonomian, Selasa (18/12). 

Kendalanya saat ini adalah masing-masing perusahaan perlu waktu untuk proses mencampurkan. "Badan Usaha BBN sudah mengirim, besok baru dicampur. Terus ada lagi pengendapan. Jadi 2-3 hari bisa mensuplai B0. Ada SOP setelah pencampuran perlu pengendapan selama satu hari," jelas Djoko Siswanto. 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen EBTKE Rida Mulyana mempekirakan surat sanggahan dari 11 perusahaan tersebut akan sampai dua minggu lagi. "Nanti ada sanggahan dan lain-lain. Masih ada proses, kira-kira bisa sampai dua minggu lagi," kata dia.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan