Pegiat antikorupsi Umar Salahudin mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Managing Director PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, M. Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Keputusan itu bahkan disebut sebagai kemajuan.
Basis Investment disinyalir menyuplai para subkontraktor megaproyek BTS 4G Kominfo. Sebanyak 99,9% sahamnya dikuasai suami Ketua DPR sekaligus Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.
"Kalau menurut saya, tersangka baru ini merupakan satu langkah maju. Tapi, bukan jalan terakhir," ucapnya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (20/6) malam.
Umar pun berharap penersangkaan Yusrizki akan membuat pengusutan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun ini lebih dalam dan terbuka lebar.
"Saya berharap [penetapan tersangka Yusrizki] bongkar 'kotak pandora' yang lebih luas. Mungkin jadi pintu masuk kejaksaan untuk kembangkan kasus yang melibatkan banyak orang," katanya.
Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini menerangkan, kasus megaproyek BTS 4G ini santer dikait-kaitkan dengan keterlibatan oknum tiga partai. Oleh karena itu, kejaksaan didorong bekerja secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan dalam penanganannya.
"Kalau melibatkan oknum kader tiga partai, ya, harus dibuka biar lebih transparan dan akuntabel. Tentu berdasarkan kaidah-kaidah hukum. Berarti, kalau sudah ditemukan minimal dua alat bukti, ya, harus ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Umar berpendapat, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini belum menyentuh aktor intelektual. Kedelapannya disebut hanya sebagai pemain di tingkat bawah hingga menengah.
"Delapan orang ini aktor bawah menengah atau operator. Operator ini hanya melaksanakan perintah saja. Nah, aktor-aktor intelektual ini belum tersentuh," tandasnya.