close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC.) / Antara Foto.
icon caption
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC.) / Antara Foto.
Nasional
Minggu, 15 November 2020 09:09

Penetapan tersangka kasus Pelindo II tunggu BPK

Kejagung menunggu penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi di Pelindo II.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) atas kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama Pelindo II dengan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Kejagung mengaku akan menetapkan tersangka saat menerima hasil penghitungan kerugian negara tersebut. Untuk itu, hingga saat ini penyidik terus memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Belum, masih didiskusikan (nilai kerugian negara)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (15/11).

Menurut Febrie, penyidik dalam mengusut kasus tersebut sangat berhati-hati dengan memastikan adanya unsur pelanggaran hukum pada kasus tersebut.

"Jadi jaksa sangat hati-hati betul melihat apakah itu resiko bisnis atau perbuatan melawan hukum," ujar Febrie.

Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi pada kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan tersebut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan