Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, penetapan tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI, dapat membantu mengembalikan kerugian negara yang hingga saat ini masih jauh dari target.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, akan terus mendalami peran para korporasi yang terlibat menggoreng saham ASABRI untuk mendapatkan keuntungan. Penetapan tersangka itu akan dilakukan usai berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya, sama seperti kasus Jiwasraya. Nantilah setelah kami fokus menyelesaikan pemberkasan," ujar Febrie kepada Alinea.id, Jumat (2/4).
Ditambahkan Febrie, sudah banyak saksi dari korporasi yang terlibat bertransaksi saham ASABRI diperiksa. Sebagian besar perusahaan manajer investasi, bahkan juga terlibat pada kasus Jiwasraya.
"Dugaannya peran mereka sama, goreng-menggoreng saham," ucapnya.
Untuk diketahui, penyidik telah melakukan penghitungan sementara nilai kerugian dalam perkara ASABRI, yaitu sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara, Kejagung telah menyita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.
Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABR, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.