Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tidak terelakkan. Sebab, dinilai cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5).
Sebagai menteri, terangnya, Johnny mengetahui kejanggalan dalam proyek bernilai Rp10 triliun tersebut. Kerugian negara dalam pengadaan ini, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rp8,32 triliun atau 80%.
Total kerugian itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 gedung sekolah. Pun setara anggaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk 41,5 juta kepala keluarga (KK).
Selain Kominfo, aparat penegak hukum lainnya juga tengah mengusut beberapa kasus korupsi di sejumlah instansi pemerintah maupun badan usahanya. Kementerian ESDM serta Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya.
Hal ini sempat disebut sebagai komitmen pemerintah bersih-bersih. Tak hanya itu, upaya ini menjadi bentuk meningkatkan indeks persepsi korupsi.
Dalam berbagai kesempatan, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan, negara terus meningkatkan kualitas pemerintahan agar pembangunan yang dilakukan bermakna. Apalagi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 turun 4 tangga ke peringkat 34.
"Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 29 Maret silam.
Terbaru, pemerintah membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU). Selain itu, menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR.