Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membantah kliennya telah menerima uang senilai Rp1 miliar dari Ferdy Sambo. Ronny mengatakan uang itu dijanjikan, namun tidak pernah diterima Richard.
"Itu kan janji dari Ferdy Sambo, klien saya tidak pernah terima. Jadi dia tidak pernah sentuh," kata Ronny kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Kendati demikian, menurutnya uang tersebut sudah berada di meja saat Richard dipanggil oleh Ferdy Sambo beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Itu kan yang dijanjikan Ferdy Sambo, kan klien kami dipanggil, di meja itu sudah ada uang," ujar Ronny.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Ferdy Sambo sempat memberikan ponsel dan menjanjikan pemberian uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf setelah mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (Senin, 17/10).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, pada 10 Juli 2022, Sambo, yang berada di ruang kerja di rumah Saguling, memanggil Richard, Ricky, dan Kuat untuk menemuinya di lantai dua. Ketiganya lantas menemui Sambo, yang saat itu sedang bersama istrinya, Putri Candrawathi.
"Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp1 miliar," ungkap jaksa di persidangan.
Jaksa menyebut, amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Sambo dengan janji diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman. Kemudian, Sambo memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Richard, Ricky, dan Kuat. Bahkan, Putri sempat berterima kasih kepada ketiganya.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," papar jaksa.
Dalam persidangan hari ini (18/10), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Richard terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.