close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi Pixabay
icon caption
ilustrasi Pixabay
Nasional
Jumat, 13 Januari 2023 12:36

Pengacara bantah pemblokiran rekening untuk judi Lukas Enembe

Petrus juga membantah berbagai tuduhan kepada kliennnya, seperti penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11 M.
swipe

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe, membantah soal dugaan transaksi senilai 55 juta dollar Singapore atau sekitar Rp560 miliar.

Transaksi ini awalnya terungkap dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe.

"Kalau soal kasino, dia (Lukas) membantah. Dia membantah ya," kata Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Lukas saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1) malam.

Petrus juga membantah berbagai tuduhan kepada kliennnya, seperti penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11 miliar. Disebut Petrus, dia tidak mengetahui soal pemblokiran rekening diduga milik Lukas Enembe yang isinya mencapai Rp76,2 miliar.

"Yang dipersangkakan awalnya Rp1 miliar, lalu sekarang menjadi Rp11 miliar. Kalau diblokir Rp76 miliar, itu uang apa? Kita tidak tahu juga," ujar Petrus.

Diketahui, KPK telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar dalam perkara ini. Petrus pun mempertanyakan soal dasar temuan rekening berisi Rp76,2 miliar serta transaksi keuangan senilai Rp560 miliar.

Dikatakan Petrus, awalnya KPK mentersangkakan Lukas dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar. Kemudian, 
temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

"Agak susah kita menyampaikan pembelaan, karena yang diblokir Rp76 (miliar) atau kasino sekian itu kita enggak melihat datanya," tutur Petrus.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, memastikan pihaknya akan mengusut transaksi uang Sin$ 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe di kasino. Firli menegaskan, temuan PPATK itu akan didalami oleh KPK guna membongkar perkara ini hingga tuntas .

"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE (Lukas Enembe) di kasino, kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1).

Adapun dalam proses penyidikan, KPK pada September 2022 lalu mengambil alih pemblokiran rekening berisi uang Rp71 miliar milik Lukas Enembe. Rekening Lukas sebelumnya diblokir PPATK. Uang itu digunakan KPK untuk mendalami perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengembangkan penelusuran aliran dana di kasus ini, termasuk melalui rekening.

"Itu kan penemuan awal, dan sudah sejak tengah tahun lalu. Kami terus berproses sesuai dengan koordinasi KPK," kata Ivan saat dikonfirmasi Alinea, Kamis (12/1).

Diketahui, rekening senilai Rp71 miliar yang diblokir oleh PPATK dan saat ini telah diambil alih KPK itu disebut berasal dari beberapa jasa perbankan dan asuransi. Adapun pengambilalihan pemblokiran rekening ini bukti pengusutan kasus Lukas terus dikembangkan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menyatakan pengungkapan kasus ini terus berlangsung dan sifatnya dinamis atau dapat berubah sewaktu-waktu.

"Pada proses penyidikan pasti kami terus kembangkan setiap informasi dan data yang kami miliki. Sehingga, perkembangan penanganan perkara kami pastikan juga terus dinamis," ujar Ali saat dikonfirmasi Alinea, Kamis (12/1).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan