Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, membenarkan kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard diketahui merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam persidangan, Richard menyatakan, mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, kuasa hukum Richard memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul, kami tidak mengelak melakukan penembakan. Tapi, dasarnya apa? Berdasarkan perintah," kata Ronny usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Ronny menuturkan, Richard juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Pun turut berbela sungkawa atas peristiwa yang terjadi.
Kendati demikian, Ronny membantah kliennya turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. "Perlu kita tegaskan, bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan."
Soal motif Richard menyanggupi permintaan menembak Brigadir Yosua, Ronny mengatakan, hal itu akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya. Dia hanya mengatakan ada ketimpangan relasi kuasa antara Richard dengan atasannya, Ferdy Sambo.
"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja, Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ucapnya.
Adapun terkait dakwaan JPU yang mendakwa Richard dengan pasal pembunuhan berencana, Ronny akan mengujinya dalam sidang pembuktian. Pihaknya meyakini, Richard tidak berencana membunuh Yosua.
Dikatakan Ronny, pihaknya juga telah mengajukan permintaan kepada majelis hakim dan JPU agar menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi. Pun memastikan bakal mengikuti dan menghormati proses persidangan.
"Terkait ke depannya, pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," tukas dia.
Sebelumnya, Richard menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa rekan kerjanya sebagai ajudan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. "Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Richard usai sidang.
Dengan memegang surat yang ditulis tangan dan didampingi kuasa hukumnya, Richard menambahkan, tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Sambo selaku atasannya.
"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," tuturnya.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Richard terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.