close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Ketua tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Senin, 25 Juli 2022 13:21

Pengacara Brigadir J enggan minta maaf ke Ahok

Komarudin justru balik mempertanyakan apa tindak pidana dari kalimatnya tentang Ahok.
swipe

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah tuduhan dirinya menyebut Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok telah berselingkuh. Buntut dari pernyataan itu membuat pihak Ahok hendak melaporkan Kamaruddin ke polisi.

Kamaruddin mengatakan, dirinya merasa aneh apabila harus meminta maaf atas pertanyaan dan pernyataan yang dia lontarkan tersebut. Baginya, itu hanya sebuah pertanyaan dan tidak memiliki tendensi apapun.

"Bertanya 1 tambah 1 itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya. Masa saya minta maaf karena bertanya? Paham maksudnya?" kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (25/7).

Menurut Kamaruddin, ia hanya bertanya kapan Ahok dan Puput Nastitit Devi menjalani masa pacaran, sementara mantan Gubernur DKI Jakarta tengah itu menjalani masa bui. Ia tetap menagih jawaban dari Ahok lantaran hal itu sebagai domain publik.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban. Jadi, tolong dijawab karena itu kan domain publik. Artinya kan teman-teman wartawan kan memberitahukan itu di media cetak elektronik, jadi kan konsumsi publik toh," ujar Kamaruddin.

Pertanyaan tersebut, kata Kamaruddin, tidak pantas untuk dipersoalkan. Sebab, ia tidak merasa memiliki niat jahat dalam pertanyaan tersebut.

"Pertanyaan saya bertanya itu tindak pidana bukan? Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan. Kesalahan itu mengandung niat jahat atau mensrea," ucap Kamaruddin.

Sementara pihak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan melaporkan pengacara almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ke polisi. Laporan dilakukan sebab Kamaruddin menyeret nama Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.

Kuasa Hukum Ahok, Ramzy mengatakan, Kamaruddin telah menyinggung soal Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. Ahok disebut menuduh eks istrinya, Veronica Tan, selingkuh. Sementara saat itu Ahok dipenjara. Kamaruddin juga mempertanyakan waktu hubungan Ahok dan Puput yang langsung menikah. 

“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan