close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Senin, 27 Februari 2023 18:27

Pengacara Hendra-Agus sayangkan vonis berbanding jauh dengan Bharada E

kedua kliennya hanya jalankan perintah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini. Keduanya diyakini tidak memiliki niat untuk merintangi penyidikan.
swipe

Pihak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyayangkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim terkait perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Agus divonis dengan dua tahun sementara Hendra dengan tiga tahun penjara.

Kuasa hukum Hendra-Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kedua kliennya hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini. Keduanya diyakini tidak memiliki niatan untuk merintangi penyidikan.

"Sangat disayangkan kok bisa dua tahun, bisa tiga tahun. Sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini satu tahun enam bulan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Ragahdo mengaku belum mengambil sikap atas vonis tersebut. Kedua kliennya masih menyatakan untuk pikir-pikir.

Pihaknya akan menunggu keputusan dari kedua kliennya tersebut. Namun, ia sendiri mengaku kecewa dengan vonis tersebut.

"Jadi kecewa ya. Ya ada. Cuman mungkin kalau memang nanti banding belum kami pastikan sekarang akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," ujarnya.

Sementara, Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan, Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional sebagai anggota Polri. Namun, ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.

Bagi hakim, Hendra dianggap berbelit dalam persidangan, tak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak profesional sebagai anggota Polri adalah faktor-faktor yang memberatkan hukumannya. Adapun pertimbangan hakim yang meringankan putusan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Hendra didakwa turut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembunuhan berencana Brigadir J, rumah dinas Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan