close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay
Nasional
Rabu, 07 Juni 2023 21:32

Pengacara Johnny G Plate pastikan tidak ada praperadilan

Langkah ini sempat dilontarkan oleh Partai NasDem tempat Johnny menjadi politisi.
swipe

Kuasa hukum tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Johnny G Plate, Ali Nurdin memastikan gugatan praperadilan dalam kasus ini tidak ada. Langkah ini sempat dilontarkan oleh Partai NasDem tempat Johnny menjadi politisi.

Ali mengatakan, rencana tersebut memang bukan dari dirinya. Ia tidak memiliki rencana sama sekali untuk mengajukan praperadilan dalam kasus ini.

"Enggak. Kayaknya sih enggak jadi," kata Ali saat ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu (7/6).

Ia pun mengaku tidak mengetahui kondisi dari sang adik, Gregorius Alex Plate. Ia tidak merasa turut menjadi pendamping hukum bagi Gregorius dalam kasus ini.

"Oh enggak ngikutin (Gregorius) saya. Bukan (pendamping hukum)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya mengungkit rencana langkah pengajuan gugatan praperadilan atas status tersangka Johnny. Willy saat ini menjawab pertanyaan apakah pihaknya akan mendorong Plate menjadi justice collaborator atau tidak.

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, pihaknya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut namun mendorong sang eks Menkominfo itu menjadi justice collaborator atau JC.

Menurutnya, sikap NasDem atas kasus yang menjerat Johnny mengacu kepada pernyataan ketua umum Surya Paloh. Ali juga mendorong Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Jadi bahwa pertama NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan," katanya kepada wartawan, Senin (5/6).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan