Pengacara Joko Driyono (Jokdri), Andru Bimaseta, menyatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus pengaturan skor yang tengah ditangani Satgas Antimafia Bola. Adapun proses hukum yang saat ini tengah dijalani Jokdri, adalah menyangkut kasus perusakan barang bukti.
"Sampai sekarang penyidik belum mengatakan apa-apa kepada kami soal keterlibatan dalam pengaturan skor. Hari ini pemeriksaan berkaitan dengan kasus perusakan barang bukti," kata Andru di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (25/3)
Hari ini, Jokdri menjalani pemeriksaan kelima dalam kasus tersebut. Menurut Andru, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada kliennya berkaitan dengan perusakan barang bukti.
Sejumlah dokumen dan aliran dana di rekening menjadi bagian dalam pemeriksaan polisi kepada mantan Ketua Umum PSSI tersebut. "Prinsipnya apakah ada kaitannya dengan pengaturan skor, itu dikroscek ke pak Joko, dana ini untuk apa, kemudian telepon ke mana, begitu kira-kira," kata Andru.
Dia menerangkan, pemeriksaan yang berlarut-larut terhadap Jokdri disebabkan jumlah barang bukti yang jumlahnya cukup banyak. Barang bukti yang dimaksud, berasal dari penggeledahan apartemen Jokdri yang dilakukan pada Kamis (14/2) malam lalu.
"Barang bukti yang disita ada 80-an item. Anggaplah satu HP isinya dari tahun 2010, itu ditanyakan satu per satu. Makanya itu terus berulang, karena itu alasannya. Bukan hanya itu, banyak segala komunikasi semua ditanyakan, tapi kembali lagi, bukan terkait pengaturan skor, tapi terkait keseharian pak Joko," ujar Andru.
Dalam pemeriksaan kelima hari ini, Jokdri datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum datang memenuhi panggilan ini, Jokdri sempat meminta penyidik untuk mengundur waktu pemeriksaannya.
Saat dipanggil pada Senin (18/3) lalu, ia meminta pemeriksaannya diundur pada Rabu (20/3). Namun setelah dijadwalkan ulang, ia tak hadir dan kembali meminta penyesuaian waktu pemeriksaan menjadi hari ini, Senin (25/3).
Menurut Andru, penjadwalan ulang tersebut terjadi karena kliennya mempunyai urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Ada dua alasan. Pertama alasan keluarga, kedua alasan pekerjaan. Kenapa alasan keluarga, karena harus kembali ke Serang, rumahnya pak Joko kan ada di Serang," kata Andru.
Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik sejak Jumat (15/3) lalu. Hingga akhirnya penyidik menjadwalkan ulang hari ini (25/3).
"Jadi sebenarnya bukan tiba-tiba tidak hadir, tetapi karena sudah memohon. Kita sudah mengajukan surat permohonan sejak hari Jumat (15/3)," kata Andru.
Jokdri, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola. Kepolisian juga sudah mencekal Jokdri agar tidak bepergian ke luar negeri.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan yang terdiri dari Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, menggeledah apartemen Jokdri. Unit apartemen yang berada di Tower 9 Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, digeledah pada Kamis (14/2) malam. (Ant)