Penasehat hukum eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Maqdir Ismail, mempertanyakan surat dakwaan kliennya yang terjerat perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020. Menurutnya, dari dakwaan menerima suap Rp32,4 miliar, Rp29,25 miliar di antaranya tidak masuk akal.
"Dari berita acara yang sempat kami baca, dari seluruh uang yang dinyatakan di dalam surat dakwaan ini, sebesar Rp29 miliar itu tadi, hanya delapan vendor yang mengaku menyerahkan uang yang nilainya hanya Rp4,28 miliar," katanya usai mendengar surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Menurutnya, ada 29 vendor penyedia bansos yang membantah memberikan beselan yang nilainya Rp15 miliar. Di sisi lain, dia mempertanyakan, ada 20 vendor yang tidak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian ada 20 vendor yang tidak pernah diperiksa. Kami sampaikan ini yang mulia karena bagaimanapun juga kepentingan kita dalam perkara ini adalah menegakkan keadilan dan kebenaran," ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan sudah menjelaskan semuanya dalam surat dakwaan. Tim penuntut umum bakal memberikan bukti dalam persidangan-persidangan berikutnya.
"Dan nanti lebih lengkapnya dalam pembuktian akan kami uraikan lebih lanjut yang mulia," jelas jaksa.
Sebelumnya, Juliari didakwa terima suap Rp32,4 miliar melalui pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono. Uang Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa penyedia bantuan sosial Covid-19 2020 lainnya.
Jaksa menduga uang diberikan terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tiga Pilar Argo Utama dan beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19 2020.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun empat tersangka lain, Matheus, Adi, Harry dan Ardian saat ini sudah berstatus terdakwa. Matheus dan Adi baru akan memulai persidangan. Sementara Harry dan Ardian telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.