close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sidang putusan pembacaan gugatan praperadilan Kivlan Zen dibacakan pagi ini, Selasa (30/7)./Antara Foto
icon caption
Sidang putusan pembacaan gugatan praperadilan Kivlan Zen dibacakan pagi ini, Selasa (30/7)./Antara Foto
Nasional
Selasa, 30 Juli 2019 09:31

Pengacara Kivlan optimistis gugatan praperadilan dikabulkan

Sidang pembacaan putusan praperadilan akan mulai dibacakan pada pukul 10.00 WIB.
swipe

Kivlan Zen optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan. Kivlan ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, di Jakarta pada Selasa (30/7), mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen pukul 10.00 WIB.

Tonin optimistis hakim mengabulkan segala gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan.  "Semoga tidak ada intervensi," katanya.

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak 18 Juni 2019.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut. (Ant)

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan