close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seluruh terdakwa kasus migor saat sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Seluruh terdakwa kasus migor saat sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Rabu, 04 Januari 2023 19:11

Kuasa hukum Lin Che Wei bersyukur ada hakim yang ajukan dissenting opinion

Handika mengapresiasi salah satu hakim ajukan dissenting opinion yang membebaskan LCW.
swipe

Terdakwa Lin Che Wei menyatakan lega atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan hari ini, Lin Che Wei dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kuasa hukum Lin Che Wei, Handika Honggowongso, menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dia bahkan berterima kasih atas dissenting opinion yang membebaskan kliennya dari hakim anggota, Moch. Agus Salim.

"Kami mengapresiasi betul putusan majelis hakim terutama (salah satu hakim) yang membuat putusan dissenting opinion yang membebaskan LCW, yang intinya menegaskan bahwa LCW hanya sebagai mitra diskusi untuk memberikan saran yang sifatnya tidak mengikat untuk mengatasi krisis migor atas permintaan Menteri Perdagangan," katanya saat dihubungi, Rabu (4/1).

Dia mengungkap, pertimbangan itu sangat faktual sesuai dengan seluruh bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Terkait tindak lanjut usai putusan hakim, Handika menuturkan pihaknya masih akan mempertimbangkan beberapa hal. Dia mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan yang bisa saja berdampak buruk bagi kliennya.

"Selanjutnya kami akan kaji dan pertimbangankan secara seksama  seluruh isi putusan sebagai bagian dari kalkulasi untuk menentukan sikap apakah akan banding atau menerima putusan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Sementara, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang, divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar Liliek.

Jaksa menuntut Master Parulian Tumanggor dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Master Parulian juga dituntut membayar uang pengganti Rp10,98 triliun subsider enam tahun kurungan.

Terhadap Stanley MA, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp868 miliar subsider lima tahun kurungan. 

Lalu, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pierre juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,55 triliun subsider lima tahun dan enam bulan kurungan.

Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan