Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengaku siap atas segala risiko yang akan dihadapinya nanti usai diperiksa penyidik KPK. Roy hari ini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua.
"Saya siap dengan segala risiko apa pun," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Kendati demikian, Roy belum memberikan jawaban soal kemungkinan penahanan dirinya usai diperiksa. Ia hanya mengatakan, KPK diharapkan tak melampaui kewenangannya dalam menangani kasus ini.
Menurut Roy, lembaga antikorupsi masih perlu mendalami lebih lanjut terkait dugaan perintangan penyidikan yang disangkakan kepada dirinya.
"Saya kan dibilang merintangi, kalau saya bisa menjawab itu, seharusnya ada pendalaman baru," ujar dia.
Roy menyebut, KPK tidak dapat menjeratnya dengan dasar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebab dirinya berprofesi sebagai advokat. Roy mengeklaim ia telah membantu KPK dalam menangani perkara korupsi Lukas Enembe, dan kini tengah menanti pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Seharusnya perkara ini dengan kaitan Pasal 21 (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan, tidak bisa jalan untuk profesi advokat. Apalagi pengacara yang sedang menjalankan tugasnya," tutur dia.
Hari ini, Roy Rening dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua. Ia mengaku akan menyerahkan bukti yang diklaim dapat membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
KPK menetapkan Roy sebagai tersangka usai memperoleh bukti permulaan yang cukup. Indikasi perintangan yang diduga dilakukan Roy, yakni memberikan advice pada Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/5).
Terkait hal ini, KPK juga telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri terhadap Roy ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.