close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengacara minta hakim putus Surya Darmadi tidak bersalah. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Pengacara minta hakim putus Surya Darmadi tidak bersalah. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 15 Februari 2023 20:28

Pengacara minta hakim putus Surya Darmadi tidak bersalah

Pengacara juga meminta Surya dibebaskan dari tahanan dan memulihkan segala haknya, baik kemampuan, kedudukan, nama baik, dan martabatnya.
swipe

Tim kuasa hukum Surya Darmadi meminta majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004-2022 untuk menyatakan kliennya tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (15/2). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa.

Setidaknya terdapat 5 poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum. Pada perkara ini, jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU pun mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

"Kami tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya Darmadi dalam persidangan.

Juniver pun menyampaikan agar majelis hakim membebaskan bos PT Duta Palma Group ini dari seluruh dakwaan. Selain itu, meminta Surya Darmadi dibebaskan dari tahanan dan memulihkan segala haknya, baik dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat martabatnya.

"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Juniver.

Dalam persidangan kali ini, pledoi baru dibacakan kuasa hukum. Pembelaan pribadi Surya Darmadi akan dibacakan dalam sidang lanjutan, yang dijadwalkan pada Kamis (16/2).

Surya sebelumnya meminta majelis hakim memberikan waktu agar dirinya dapat menyampaikan pembelaan pribadi besok. Hakim ketua Fahzal Hendri menyetujui permintaan itu dan kembali memberikan penegasan di akhir persidangan.

"Jadi, hari ini baru dibacakan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa sendiri minta besok, ya?" tanya Fahzal.

"Iya, besok Yang Mulia," jawab Surya Darmadi.

Fahzal lantas meminta JPU untuk menyampaikan tanggapan atas pembelaan tuntutan (replik) dalam sidang usai Surya Darmadi membacakan pembelaan pribadinya.

"Bisa ditanggapi sekalian besok, enggak ada lagi waktu untuk minta seminggu-seminggu," tutur Fahzal.

"Siap, Yang Mulia," balas jaksa.

"Sidang kita tunda besok pagi, hari Kamis, tanggal 16 [Februari], jam 10 pagi," ucap Fahzal seraya mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Dalam persidangan pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group ini juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU, Muhammad Syarifudin, dalam persidangan, Senin (6/2).

Apeng, sapaan Surya Daarmadi, juga dituntut mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai puluhan triliun rupiah. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.641 dan US$7,785,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," tutur jaksa.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan