Pengacara Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Juniver Girsang, belum mengetahui soal fee 10% yang diterima kliennya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di Basarnas 2021-2023. Mulsunadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Karenanya, ia enggan berkomentar lebih jauh karena tidak ingin juga mendahului proses pemeriksaan. Kendati demikian, Juniver akan mencari tahu tentang hal ini dalam pemeriksaan kliennya.
"Sampai saat ini, klien saya belum menyampaikannya. Tapi, nanti kita lihatlah di dalam pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Senin (31/7).
Diketahui, didampingi Juniver, Mulsunadi menyambangi Gedung KPK hari ini untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Ia lalu menjalani pemeriksaan.
Juniver menyampaikan, kliennya menyerahkan diri menyusul adanya imbauan KPK beberapa waktu lalu. Menurutnya, kehadiran itu sebagai bentuk kooperatif dalam proses penyidikan perkara.
"Memang kami menghadirkan klien kami hari ini. Kalaupun belum ada panggilan resmi karena ada imbauan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Mulsunadi menyambangi kantornya. Mulsunadi kemudian menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan," ucapnya. Ali memastikan Mulsunadi menerima haknya sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Mulsunadi sempat diduga berkeliaran dan belum diketahui keberadaannya. Penyidik pun memintanya menyerahkan diri.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif, segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK, mengikuti proses hukum perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Rabu (26/7).
Mulsunadi merupakan satu dari tiga tersangka pemberi suap kepada pejabat Basarnas. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (25/7).
Sebagai pemberi suap, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.