Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tidak mengubah putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan.
Hakim ketua majelis banding mengatakan, putusan yang ada menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut. Majelis juga menetapkan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan dan perkara ini juga dibebankan kepada negara.
"Pada intinya kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan segera kita sampaikan ke penuntut umum maupun terdakwa supaya ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Sebelumnya, Pejabat Pengadilan Tinggi DKI Binsar Pakpahan mengatakan, pihaknya tak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding. Hal tersebut disampaikan Binsar saat merespons ketidakhadiran Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, serta kuasa hukum mereka dalam sidang pembacaan putusan banding.
Binsar menjelaskan, setidaknya ada dua alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak wajib menghadirkan para pihak terkait. Pertama, pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita selayaknya pengadilan negeri untuk memanggil para pihak yang berperkara.
Kedua, kehadiran terdakwa di sidang banding justru merugikan pihak-pihak yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.
"Kalau dia hadir ya terhitung mulai hari ini akan merugikan mereka kalau misalkan pas 14 hari. Tapi kalau dia tidak hadir dia akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan," kata Binsar, Rabu (12/4).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo. Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tak lain adalah eks ajudannya.
Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis Glock. Hakim tidak melihat ada yang meringankan dari terdakwa Sambo.
"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Eks petinggi Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini juga menyeret istri Sambo, Putri Candrawathi, dan dua ajudan, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Juga seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.