close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim Budi Hapsari. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Hakim Budi Hapsari. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 27 April 2023 11:27

Pengadilan Tinggi DKI putuskan AGH tetap dalam tahanan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel. Majelis memerintahkan AGH tetap dalam tahanan.
swipe

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AGH. Sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, AGH terlibat dalam penyiksaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.

Hakim Budi Hapsari mengatakan, pihaknya menerima permintaan banding dari penasihat hukum dan penuntut umum. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan AGH untuk berada dalam tahanan," kata Budi Hapsari dalam pembacaan putusan, Kamis (27/4).

Ia juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Selain itu, hakim juga menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding.

"Sebesar Rp2.000," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana kurungan badan selama 3,5 tahun terhadap AGH. AGH adalah pelaku anak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, mengatakan, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata hakim dalam pembacaan putusan, Senin (10/4).

Hal yang memberatkan bagi AGH karena korban merupakan anak dan sampai saat ini masih di rumah sakit dengan kerusakan berat pada otak.

Hal yang meringankan adalah usia AGH yang masih 15 tahun. AGH diharapkan memperbaiki diri dengan menyesali perbuatannya.

Dalam perkara ini AGH disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan luka berat. AGH kemudian dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan