close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus TPPU dan korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan
icon caption
Terdakwa kasus TPPU dan korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan
Nasional
Kamis, 17 Desember 2020 16:22

Pengadilan Tinggi perberat hukuman Wawan, tetapi lolos TPPU

Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58 miliar.
swipe

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman penjara Tubagus Chaeri Wardana pada tahap banding. Vonis 4 tahun bui pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan itu menjadi 7 tahun.

Keputusan majelis hakim tersebut diketahui dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut, Andriani Nurdin duduk sebagai hakim ketua, hakim anggota diisi Jeldi Ramadhan dan Mhbranthon R. Saragih, serta Dewi Rahayu selaku panitera.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian amar putusan banding.

Selain memperberat masa kurungan, Tubagus alias Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp58.025.103.859. Hartanya pun akan disita apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," putus majelis hakim.

Kendati demikian, Wawan lolos dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim menilai, yang bersangkutan tak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga jaksa penuntut umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum tersebut," ujar hakim.

Wawan sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai, dia terbukti melakukan korupsi.

Atas perbuatannya, kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar. Wawan juga dinilai terbukti mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Banten dalam APBD dan APBD-P 2012, bahkan dianggap mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten 2012.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan