Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Usai diperiksa, Pras, sapaannya, menyatakan, diperiksa tentang mekanisme penganggaran dalam proses pengadaan lahan. "Sebagai Ketua Banggar (Badan Anggaran), ya, saya menjelaskan semua dibahas di Komisi," ucapnya, Selasa (21/9).
"Nah, di dalam Komisi, apakah itu diperlukan untuk ini (penyertaan modal daerah/PMD untuk pengadaan lahan)? Namanya dia minta, selama itu dipergunakan dengan baik, ya, enggak masalah," imbuh dia.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, tak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Prasetio diperiksa kurang lebih selama empat jam.
Dia mengatakan, pembahasan anggaran memang dibahas di Banggaran DPRD Jakarta. Sebagai Ketua Banggar, terangnya, pun mengetok palu tanda persetujuan.
"Pembahasan-pembahasan itu sampai ke Banggar besar. Di Banggar besar, ya, kita mengetok palu. Ternyata, ya, gelondongan. Itu saya serahkan ke eksekutif. Eksekutif yang punya tanggung jawab," bebernya.
Gubernur DKI, Anies Baswedan, juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC), hari ini.
Hingga kini, penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk. Pun masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.