Para korban investasi robot trading Viral Blast Global mengungkapkan,alasan sampai dirinya dan para korban lain memutuskan mengikuti investasi bodong itu. PT Trust Global Karya, memberikan legalitas kepada para korbannya hingga korban tertarik mengikuti investasi itu.
Salah satu korban investasi robot trading Viral Blast Global, Daniel mengatakan, banyak yang telah menjual harta benda dalam melakukan investasi tersebut. Namun, sampai sekarang para korban malah kehilangan uangnya karena ada konflik.
"Ternyata mereka mengalami konflik dan membuka semuanya bahwa aplikasi ini bukan real trading, tapi fake trading," kata Daniel di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (23/2).
Daniel dan para korban turut meminta atensi kepada Presiden Joko Widodo. Daniel berharap para korban bisa mendapatkan uangnya kembali.
“Kami mohon ada Bapak Moeldoko, Bapak Jokowi, kami mohon bagaimana menyelamatkan uang korban investor yang sudah banyak berkorban," ucap Daniel.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari puluhan leader investasi robot trading Viral Blast Global. Laporan diterima dengan nomor LP/B/955/II/2022 dan LP/B/956/II/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2022.
Kuasa hukum korban, Firman mengatakan, dalam laporan tersebut empat pimpinan PT Trust Global Karya dituntut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Laporan itu terkait dugaan penipuan dengan total kerugian senilai Rp1,5 miliar.
"Hari ini kami sudah buat laporan untuk para tersangka para pimpinan PT Trust Global karya mereka semua ini adalah leader yang diminta untuk mengumpulkan member. ini korban semua, kami minta ke kepolisian untuk menindak semua," ujar Firman.
Beberapa bukti dugaan penipuan turut serta dalam pelaporan tersebut, kata FIrman, berkas bukti tersebut mulai dari surat perjanjian, polis, hingga bukti transfer.
Firman menyebut korban sudah kasus ini sudah mencapai puluh ribu orang. Sebab, dalam kasus ini menyertakan format multi level marketing.
"Korban itu 20 ribuan lebih ya, yang kita taungi sekarang ada 20 itu bukan member tapi leader. Ada ribuan dibawahnya ini kan multi level marketing," kata Firman.
Firman menyertakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam laporan tersebut.