close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani meninggalkan kantor KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/9). /Antara Foto
icon caption
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani meninggalkan kantor KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/9). /Antara Foto
Nasional
Rabu, 09 Oktober 2019 13:00

Pengakuan Miryam beri keterangan palsu pada perkara KTP-el

Miryam mengklaim sempat mendapat tekanan dari Novel saat sedang melakukan pemeriksaan.
swipe

Tersangka kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Miryam S Haryani mengaku, telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa KTP-el Markus Mari, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Bermula dari pertanyaan penuntut umum KPK Burhanuddin yang mengonfirmasikan kebenaran keterangan Miryam, ihwal sejumlah anggota DPR yang turut menerima aliran dana korupsi dari proyek KTP-el tersebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Saya mengarang-ngarang itu pak. Supaya pemeriksaan bisa cepat," kata Miryam, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Keterangan palsu itu lantaran Miryam mengklaim sempat mendapat tekanan dari Novel Baswedan saat sedang melakukan pemeriksaan. Tekanan tersebut didapat sejak menjalani pemeriksaan pertama.

Pada kasus itu, penyidik senior Novel Baswedan menjadi koordinator tim penyidik dalam mengusut perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.

Miryam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-el. Majelis hakim memvonis Miryam selama lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Disinyalir Markus Nari yang meminta agar Miryam memberikan keterangan palsu dalam kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan dakwaan Markus yang dianggap telah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el.

Markus dianggap sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani, yang saat itu berstatus saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sugiharto.

Tak hanya itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan nilai US$1.400.000 dari proyek KTP-el. Dia juga didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi.

Atas perbuatannya, Markus dianggap melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan