Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng, mendatangi Polda Metro Jaya. Di kantor polisi itu Ninoy memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang menimpanya di daerah Pejompongan, Jakarta, Senin (30/9) lalu.
Sebelum penganiayaan terjadi, dia mengaku sedang mengambil foto kondisi demonstrasi yang terjadi di Kompleks Parlemen. Saat itu jalan sudah ditutup, sehingga dia mengikuti massa yang terkena gas air mata.
"Di situlah saya mengambil foto, terus saya diperiksa. Begitu mereka tahu saya adalah relawan Jokowi, langsung pada saat itu saya dipukul dan diseret ke dalam masjid. Di situlah saya diinterogasi, ditanya-tanya, setiap pertanyaan-pertayaan yang muncul, saya jawab. Jawaban-jawaban itu tetap tidak mendapatkan respons baik," kata Ninoy Karundeng, Senin (7/10).
Pada saat di tempat itu, dia sempat beberapa kali minta untuk keluar. Akan tetapi, permintaan itu tak digubris. Bahkan, katanya, ada seorang yang dipanggil habib mengeluarkan ultimatum bahwa waktu sisa hidup Ninoy sudah tidak lama lagi.
Ninoy mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan dengan cara membelah kepalanya dengan sebilah kampak. Kendati demikian, dia belum tahu secara pasti kelompok mana yang melakukan ancaman pembunuhan itu kepadanya.
"Habib ini terakhir menanyakan juga apakah sudah datang ambulans, yang dijawab ambulansnya belum datang. Suruh menunggu dan seterusnya sampai menjelang waktu yang dikatakan sebelum subuh saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti mau diangkut untuk dibuang ke arah kerusuhan," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian sudah bergerak cepat dan untuk sementara sudah menetapkan 11 orang tersangka.
Dari sebelas tersangka itu, tiga orang yakni berinisial AA, ARS, dan YY memiliki peran untuk menyebarkan video dan kemudian membuat konten hate speech di grup media sosial whatsapp.
"Selanjutnya ada tersangka RF dan tersangka Baros. Yang bersangkutan adalah mengcopy atau mencuri atau mengambil data laptop milik korban. Dan dia juga mengintervensi daripada korban," katanya.
Tidak berhenti sampai di situ, Argo mengatakan ada tersangka S yang berperan untuk memerintahkan tersangka lain guna menyalin data dari laptop milik korban. Selanjutnya, dia juga mendapat perintah untuk menghapus rekaman CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya ada tersangka TR dan SU. Untuk tersangka SU, Argo mengatakan yang bersangkutan mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak salinan data yang diperoleh dari laptop korban.
"Kemudian yang berikutnya tersangka ABK ini perannya merekam video dan menyebarkan kemudian memukuli, maupun ikut menganiaya korban dan mendukung perencanaan skenario akan pembunuhan Ninoy. Kemudian tersangka berikutnya IA. Dia ini ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kampak," kata Argo.
Tersangka berikutnya yaitu R yang ada dilokasi kejadian dan turut menganiaya dan mengintimidasi korban. Di sisi lain, Argo mengatakan masih ada dua orang yang masih dalam pemeriksaan.
"Ada atas nama BD, itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriskaan, itu adalah sekjen PA 212. Kemudian juga ada F alias Fery sedang dilakukan pemeriksaan," kata Argo.