close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan. Foto humas TNI
icon caption
Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan. Foto humas TNI
Nasional
Rabu, 27 September 2023 22:50

Pengamanan Pemilu 2024, TNI laksanakan operasi militer selain perang

Hal itu guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar. dan membantu tugas pemerintah daerah.
swipe

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang diwakili Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, memberikan pembekalan tentang "Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024" pada Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, bertempat di The Tribrata, Jalan Darmawangsa III No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta  Selatan, Rabu (27/9).

Kasum TNI menyampaikan, dalam sejarah panjang pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam pengamanan Pemilu,

"Pengalaman TNI dalam pengamanan pemilu mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, wali kota dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya," ucapnya, dalam keterangan resminya.

TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamana dalam gelaran Pemilu dan Pilkada, di mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan pemilu. 

Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pilkada dan Pemilu  2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar. dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Kasum TNI mengatakan, TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan langkah-langkah kebijakan, yaitu netralitas TNI dalam pemilu yang akan datang .Hal itu sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya. TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi. 

"Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI," sambungnya.

Karena tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi, sehingga sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu 2024 perlu dikuatkan.

"Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak 2024," pungkasnya.

 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan