Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan, tunjangan jabatan fungsional guru ASN, harus sebesar satu kali gaji pokok, sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. Seperti diketahui pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mengatur tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam UU ASN.
"Seandainya niatnya adalah untuk tetap mensejahterakan guru ASN dengan mekanisme melalui jabatan tunjangan fungsional. Sebaiknya dimasukan dalam pasalnya,” katanya dalam keterangannya bertajuk “Tunjangan Jabatan Fungsional guru ASN sama besar dengan TPG?” oleh Pendidikan Karakter Utuh, yang dipantau Minggu (23/10).
Menurutny,a jika tunjangan jabatan fungsional ini diniatkan besarannya sama dengan tunjangan profesi guru, seharusnya dituliskan di batang tubuh Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan begitu, guru ASN akan merasa senang dengan adanya tunjangan jabatan fungsional tersebut.
Hal itu dirasa perlu, mengingat dalam draf RUU Sisdiknas tidak menjelaskan soal tunjangan fungsional diatur dalam aturan lebih lanjut. Terlebih, menerangkan akan ada PP yang mengatur tunjangan fungsional guru yang spesifik menyebutkan besaran tunjangan sama dengan satu kali gaji pokok.
"Misalkan guru ASN memperoleh tunjangan jabatan fungsional sebesar satu kali gaji pokok guru. Begitu harusnya ditulis. Nah itu pasti banyak bapak/ibu guru setuju. Tetapi kalau tidak ada, ya tidak ada jaminan,” katanya.