Mundurnya Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk belum menyelesaikan masalah. Pangkalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melegalkan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai, PP terbaru 75/2021 tentang Statuta UI melanggar Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Penerbitan PP 75/2021 mengakomodir pelanggaran aturan Rektor UI tidak boleh merangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Padahal, dunia pendidikan Indonesia mengajarkan falsafah Ki Hajar Dewantara, Ing ngarso sung tuladha, artinya di depan memberi contoh.
"Untuk mengakomodir pelanggaran aturan tersebut, aturannya diubah. Ini kira-kira contoh apa yang kita tanamkan pada diri anak-anak kita. Kita yang tua-tua ini harus memberikan suri tauladan," ucapnya dalam diskusi virtual, Minggu (25/7).
"Kalau dari muda mereka sudah kita ajarkan ‘pokoknya aturan apapun bisa kita ubah untuk mengakomodir keinginan kita’, Wah rusak dong moral kita ini."
Ia menyebut, melegalkan rangkap jabatan Rektor UI dengan merevisi PP adalah contoh sangat buruk dalam mendidik moral generasi penerus bangsa. Apalagi, program Presiden Jokowi pada periode kedua justru mengusung pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Apakah contoh dengan moral dan karakter seperti ini adalah bentuk SDM unggul. Aturan, hukum saja tidak diindahkan, bisa diganti seenaknya saja," tutur Indra.
Ia pun mempertanyakan, apa urgensi penerbitan PP 75/2021. Semestinya membuat kebijakan harus berdasarkan kajian akademis, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik.
Ia mengaku, khawatir dengan dampak dari mengelola negara secara serampangan. "Intinya terjadi kekacauan, apa sih yang mau kita ajarkan kepada anak-anak kita dengan mengelola negara seperti ini. Ini kelola negara kok mirip mengelola warteg," ujar Indra.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai, keputusan Jokowi menerbitkan PP 75/2021 semakin membuktikan kebijakan Kampus Merdeka yang digaungkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, hanya slogan belaka.
"Sikap pemerintah yang membiarkan kampus membungkam kebebasan akademik dengan mengubah statuta tidak mencerminkan kemerdekaan sama sekali. Jadi, slogan merdeka, merdeka buat apa sebenarnya?" ucapnya, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (21/7).