Pemerhati pendidikan Asep Sapa'at menilai, kebijakan skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 menjadi ajang untuk menguji kapasitas kepala sekolah. Lantaran seluruh anggaran akan dikelola penuh oleh kepala sekolah.
"Kebijakan ini menjadi momen yang sangat penting untuk menguji kapasitas kepala sekolah, karena anggaran masuk ke kepala sekolah. Pertanyaanya, seberapa kita punya profil kepala sekolah yang kompeten," kata Asep, dalam diskusi bertajuk "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Kepala sekolah ibarat ujung tombak sekolah untuk mempergunakan dana BOS. Karena itu, kepala sekolah harus mempunyai visi dan misi terkait prioritas kebijakan anggaran dalam mengelola anggaran dana BOS. Jika tidak, kucuran dana akan habis dan tidak efektif.
"Artinya, berapapun dana yang dikucurkan, dia (kepala sekolah) enggak paham sebenarnya mau digunakan untuk apa. Padahal harusnya dia tahu apa yang harus dilakukan," ucapnya.
Indikator untuk melihat penggunaan dana BOS efektif melalui tata kelola keuangan sekolah. Untuk itu, kepala sekolah harus dapat membuat sistem yang teratur dalam menggunakan anggaran.
Di samping itu, pengembangan profesional guru dan anak juga merupakan salah satu indikator untuk melihat dana BOS dapat digunakan secara efektif.
"Pengembangan profesional guru, sistem pengembangan bakat anak, bagaimana peningkatan kualitas pembelajaran. Itu semua menjadi indikator (penggunaan dana BOS efektif). Jadi, (kepala sekolah) punya satu sistem tatakelola yang fix dan itu terus diimprove," ujar Asep.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengucurkan dana BOS sebesar Rp54,3 triliun bagi 45,4 juta siswa pada 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana ini meningkat 6,03% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp51,23 triliun.
"Dana BOS dihitung berdasarkan per kepala siswa. BOS ada tiga jenis, BOS reguler, BOS kinerja, dan BOS afirmasi," ujar dia.
Skema penyaluran dana BOS pada 2020 juga akan diubah dari empat kali menjadi tiga kali.
"Untuk tahap pertama disalurkan pada Januari 2020. Tahap dua pada April, dan tahap tiga September," jelasnya.
Sementara, besaran dana yang diterima tiap siswa dari jenjang sekolah dasar (SD) meningkat dari Rp800.000 per bulan pada 2019, menjadi Rp900.000 pada 2020. Untuk SMP dari Rp1 juta di 2019 per siswa, menjadi Rp1,1 juta pada 2020.
Sementara, SMA meningkat dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta, untuk SMK dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta dan pendidikan khusus tetap sebesar Rp2 juta.
"Peningkatan ini terjadi seiring dengan meningkatnya alokasi dana BOS pada 2020," ujarnya.
Penyaluran dana BOS pada 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah dengan tujuan untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.