Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno melanggar aturan dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran yang dimaksud adalah dengan melakukan perbaikan dalam permohonan gugatan.
Menurut Feri Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 3 Ayat 2, menyatakan perbaikan permohoan hanya dapat dilakukan untuk perkara peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR, DPD, dan DPRD.
"Ternyata dalam PMK tersebut permohonan PHPU untuk presiden dikecualikan. Artinya, berdasarkan pasal pengecualian itu, dan lampiran itu, harusnya MK tegas, tidak boleh ada perbaikan permohonan. Ini soal ketegasan," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil pilpres 2019 pada 24 Mei lalu dengan lampiran sebanyak 37 halaman.
Kemudian, mereka mengajukan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019 dengan lampiran sebanyak 146 halaman.
Dalam dalilnya, perbaikan tersebut merujuk pada PMK Nomor 4 Tahun 2014. "Itu tidak sah, karena PMK tersebut telah dihapus dengan terbitnya PMK Nomor 5 tahun 2018," ujar dia.
Saat sidang berlangsung, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan materi gugatan versi perbaikan. Feri memandang, seharusnya sidang tersebut hanya membahas materi gugatan versi 24 Mei agar ada kepastian hukum.
“Sehingga nanti pemohon juga dirugikan, karena bisa saja kemudian cacat formal pengajuan permohonan, sehingga nanti tidak diterima permohonannya. Ini kan soal melindungi hak-hak orang, baik yang mengajukan permohonan, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan itu,” kata Feri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai saksi yang sudah dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi belum bisa membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kalau membaca dalil permohonan, membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini ada bukti yang sangat kuat terjadi pelanggaran TSM," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi memberikan dalil adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang diklaim TSM, yakni penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
"Jadi, kalau pelanggaran TSM harus dibuktikan secara berlapis, sehingga akan terlihat apakah memengaruhi hasil pilpres atau tidak," kata Veri.