close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Unplash.
icon caption
Ilustrasi. Foto Unplash.
Nasional
Kamis, 04 Agustus 2022 12:12

Pengamat minta Bharada E buka pihak yang menyuruhnya

Keterangan Bharada E akan membuka misteri motif pembunuhan Brigadir J.
swipe

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, penetapan ini sudah berdasarkan bukti yang kuat.

"Kami melihat saat ini semua bukti sangat kuat untuk menjerat pelaku," kata Edi kepada Alinea.id, Kamis (4/8).

Edi mengatakan, keterangan Bharada E diperlukan dalam mengungkap motif di balik peristiwa penembakan yang terjadi. Ini terkait dengan gugurnya pernyataan kepolisian di awal mengenai pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam kasus penembakan ini.

"Sekarang kita tunggu dia bicara, apakah dia melakukannya keinginan sendiri atau disuruh pihak lain," ujar Edi.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebelum autopsi ulang diketahui hasil analisisnya. Menurut Edi, hasil autopsi tetap diperlukan dan dapat digunakan dalam proses persidangan di pengadilan.

"Hasil autopsi itu memang perlu dan pendukung. Tapi kalau semua bukti-bukti  sudah cukup dan kuat, autopsi itu nanti  diperlukan di pengadilan," tuturnya.

Selain itu, Edi mengapresiasi Polri dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka pada kasus tersebut. Ia mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami pihak lain yang terlibat.

"Kita melihat Kapolri sudah memenuhi janjinya. Kasus ini bakal dibuka seterang-terangnya dan transparan tanpa  ada yang ditutup-tutupi," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).

Menurut Edi, hal ini merupakan langkah awal dalam pengembangan penanganan kasus baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Edi menilai, pihaknya yakin masih terbuka lebar bakal adanya pelaku lain dalam kasus ini. 

"Saat ini Bharada E masih didalami apakah dia melakukannya sendiri atau karena disuruh orang lain. Tindakan tegas Kapolri ini bakal meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.

"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Andi Rian menyebut, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa, ia akan langsung menjalani masa penahanan.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Bharada E di Bareskrim setelah ditetapkan tentu diperiksa sebagai tersangka, ditangkap, dan langsung ditahan," ujar Andi Rian.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan